Rabu, 05 September 2012

Perlu Diketahui: Kawin Campur


Nikah Beda Gereja/Agama


Sudah beberapa kali saya menerima permintaan surat pernyataan dari orang tua yang anaknya mau menikah di gereja kristen. Ketika mereka minta surat itu, umumnya mereka tidak dengan terang dan jelas soal maksud surat itu. Baru selang beberapa bulan berikutnya saya baru tahu bahwa surat itu mau menyatakan bahwa anaknya sudah tidak katolik lagi. Artinya, dengan surat itu mau dinyatakan bahwa gereja kristen “tidak” merebut umat katolik.

Fenomena “lompat pagar” karena perkawinan sudah sering kita dengar akhir-akhir ini. Awalnya saya berpikir dengan cara katolik: bisa menikah dengan tetap berpegang pada iman dan keyakinan masing-masing. Ternyata sama sekali tidak. Dan sayangnya, banyak anak-anak muda kita tidak tahu dan menyadari hal tersebut.

Tulisan ini mau membuka mata hati kaum muda yang sedang bersiap-siap membangun mahligai rumah tangga. Semoga dengan tulisan ini, anak-anak muda katolik dapat mengambil sikap. Tulisan ini bertitik tolak dari sharing pengalaman seorang umat kita.

“Pengasuh yang baik, saya seorang perempuan yang sedang mempersiapkan diri untuk menikah. Saya membaca di HIDUP Edisi 16 mengenai perkawinan campur. Calon saya seorang HKBP. Dia bilang kalau dia menikah di gereja lain, dia tidak akan diakui lagi sebagai jemaat HKBP. Maka, dia tidak mau diberkati di Gereja Katolik. Bagaimana caranya saya meyakinkan dia bahwa diberkati di Gereja Katolik tidak membuat dia pindah keyakinan?
Yosefine, Bekasi

Kawin Campur: Gereja Katolik Ada Solusi

Mempersiapkan pernikahan selalu membawa pengalaman yang banyak menyita pikiran dan hati. Beberapa hal memang tidak banyak terpikirkan, tetapi hal-hal pokok menjadi sangat menentukan. Jadi, pertama-tama yang ingin disampaikan adalah semoga mereka yang mau menikah mendapat berkat Tuhan agar menjadi bijaksana dalam mempersiapkan pernikahan yang akan dilangsungkan.

Sejauh ini, kebanyakan institusi agama memang tidak memungkinkan pernikahan beda agama. Ritus maupun tata caranya hanya mungkin dilakukan dengan penyamaan iman. Artinya, dengan demikian pernikahan setiap orang harus seagama atau dianggap begitu dalam proses pernikahannya. Proses ini menjadi sulit, khususnya kalau salah satu pihak yang berbeda agama tidak bermaksud untuk pindah iman. Keharusan pindah agama ini menjadi mutlak, karena tata cara pernikahan beda agama tidak ada.

Perpindahan agama tentu saja tidak selalu dikehendaki oleh pasangan yang menikah. Kenyataan ini sering kali menjadi hambatan ketika pasangan akhirnya memutuskan untuk menikah, bahkan mungkin menjadi ganjalan dan sandungan antar keluarga besar calon mempelai.

Dalam proses pernikahan di institusi lain, misalnya HKBP, Yosefine (seperti contoh di atas) memang akan dimasukkan dalam keanggotaan Gereja tersebut. Artinya, ada proses pindah ke agama Protestan karena pernikahan. Proses pernikahan dengan cara ini mudah, karena halangan nikah beda agama tidak dialami. Padahal, hal yang mudah itu akan membawa persoalan iman dan administratif. Soal iman yang "pindah" itu membuat Yosefine pindah status agama juga. Dengan menikah di Gereja lain, Yosefine akan secara langsung terkena sanksi keluar dari Gereja Katolik, karena diandaikan Yosefine resmi menerima iman dari Gereja lain.

Gereja Katolik menjawab persoalan ini dengan cara yang dapat dikatakan lebih adil, yaitu dengan pernikahan menurut tata cara Katolik, tetapi kedua pihak tetap dalam agamanya masing-masing. Jadi, kalau calon pasangan dari Gereja HKBP, dia tidak akan dibaptis atau dimasukkan dalam Gereja Katolik. Tata cara pernikahan campur ada dalam Gereja Katolik tanpa memasukkan pihak non-Katolik ke dalam Gereja Katolik.

Oleh karena itu, kaum muda yang hendak menikah, mesti menyampaikan kepada pasangannya seputar perkawinan beda Gereja ini, termasuk aturan dan konsekuensinya. Tata cara Katolik tidak membuat pasangan Anda mengingkari imannya, karena tata cara dibuat dengan penyesuaian ritus. Misalnya, tanpa Misa. Peneguh dan semua doa dilaksanakan secara Katolik demi sahnya secara gerejani. Akan tetapi, sekali lagi tidak ada ritus memasukkan calon non-Katolik menjadi Katolik.

Gereja mengizinkan pernikahan campur, tetapi semua anak yang dilahirkan harus dibaptis dan dididik secara Katolik. Itu adalah janji mereka yang mau menikah dengan pasangan beda agama. Janji itu yang harus diketahui oleh pasangan, meskipun ia bukan anggota Gereja Katolik. Pemberitahuan seperti ini menuntut suatu pengertian dan pendekatan yang penuh kesabaran dan informasi lengkap.

Jangan pernah bertanya pada yang tidak tahu jelas dan jangan menafsirkan sesuatu yang tidak ketahui. Bertanyalah pada imam di paroki, supaya mendapat informasi yang jelas mengenai proses perkawinan beda agama/Gereja ini.

Sangat dianjurkan keterbukaan dalam hal ini, supaya segala sesuatu menjadi lebih jelas dan kelak jangan menjadi persoalan yang rumit dan melemahkan hidup bersama sebagai pasangan suami-istri. Selamat mempersiapkan pernikahan.

editor: adrian

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India