Indulgensi selama Tahun Iman
Dalam rangka merayakan Tahun Iman yang telah dibuka pada tanggal 11 Okober 2012 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2013, Penitenseria
Apostolik telah mengeluarkan dekrit atau keputusan tertanggal 4 September 2012, tentang pemberian Indulgensi kepada umat beriman selama perayaan Tahun Iman. Penitenseria Apostolik yang memiliki kewenangan tidak hanya untuk membuat aturan mengenai hal yang berhubungan dengan pemberiaan anugerah dan penggunaan indulgensi; tetapi juga untuk mendorong umat beriman untuk memahami secara benar dan memelihara keinginan saleh untuk memperoleh indulgensi-indulgensi tersebut. Dalam kerjasama dengan Dewan Kepausan bagian Promosi Evangelisasi Baru, dan dengan memperhatikan nota pastoral tentang petunjuk-petunjuk perayaan Tahun Iman dari Kongregasi untuk Ajaran Iman, serta penyesuaian dengan pemikiran dari Sri Paus, seluruh umat didorong untuk mengenal dan mencintai Ajaran Iman Gereja Katolik dan memperoleh buah-buah rohani melimpah.
Atas dasar Dekrit yang dikeluarkan Penitenseria Apostolik tersebut, melalui surat ini, saya hendak menyampaikan kepada seluruh umat beberapa hal sebagai
berikut:
1. Selama masa Tahun Iman, mulai dari tanggal 11 Oktober 2012 hingga 23 Nopember 2013, umat beriman yang sungguh-sungguh bertobat (1), yang mengaku dosa sebagaimana seharusnya (2), yang menerima komuni kudus (3), dan yang berdoa untuk intensi Sri Paus (4), akan dapat memperoleh Indulgensi Penuh atas hukuman sementara akibat dosa-dosa yang dilakukan. Inilah empat persyaratan yang perlu dilakukan bila seseorang hendak memperoleh Indulgensi Penuh. Sehubungan dengan itu, saya ingin menekankan bahwa penerimaan Sakramen Tobat merupakan bagian penting yang harus dilakukan agar Indulgensi Penuh dapat diperoleh. Karena kerahiman Bapa, Indulgensi Penuh ini dapat berlaku juga bagi jiwa-jiwa umat beriman yang telah meninggal. Karena itu gunakanlah kesempatan rahmat ini untuk membuka diri bagi anugerah rohani khususnya Indulgensi Suci dengan memperhatikan beberapa ketentuan di bawah ini.
2. Indulgensi Penuh dapat diperoleh bila:
a. Seseorang turut ambil bagian paling sedikit di tiga kejadian dari pewartaan saat Misi Suci, atau paling sedikit tiga pelajaran mengenai dokumen-dokumen Konsili Konsili Vatikan II dan Artikel-artikel dari Katekismus Gereja Katolik di Gereja di mana saja atau di tempat yang sesuai;
b. Seseorang mengunjungi atau melakukan perziarahan di Basilika Kepausan, Katakombe Kristiani, Gereja Katedral, dan tempat-tempat suci yang telah ditetapkan oleh Ordinaris sebagai tempat untuk Tahun Iman (misalnya antara Basilika-basilika kecil dan tempat-tempat suci yang dikhususkan untuk Perawan Maria yang terberkati, untuk Para Rasul Kudus dan untuk Para Kudus Pelindung) dan turut mengambil bagian di sana beberapa tugas suci atau paling tidak berhenti untuk waktu yang layak untuk melakukan rekoleksi/permenungan dengan meditasi, dan ditutup dengan mendaraskan doa Bapa Kami, doa Aku Percaya (Credo) yang sah, doa permohonan kepada Santa Perawan Maria, dan sesuai dengan keadaannya (tempat yang dikunjungi maksudnya) kepada Rasul Suci atau Orang Kudus.
Sehubungan dengan ini, saya perlu menyampaikan bahwa tempat-tempat suci yang dapat menjadi tempat ziarah di Keuskupan Pangkalpinang adalah sebagai berikut:
* Gua Maria di Pulau Belitung: di Gereja Paroki Regina Pacis Tanjung Pandan, Gua Maria di Stasi Manggar, Gua Maria di Stasi Gantung.
* Gua Maria di Pulau Bangka: Gua Maria di Keuskupan, Gua Maria di
Belinyu, Gua Maria di kompleks Bruderan Budi Mulia Pangkalpinang, Gua Maria di Stasi Pangkul, Gua Maria di Stasi Batu Rusa, Gua Maria di Stasi Mesu Laut.
* Gua Maria di Batam: Gua Maria di belakang Pastoran Lubuk Baja, Gua Maria di Gereja Paroki Santo Damian, Gua Maria di Gereja Paroki Tiban, Gua Maria di Tembesi, Tempat Ziarah di Galang ( site I dan II).
* Gua Maria di Paroki Tanjungpinang: Gua Maria di Gereja Lama di Jl. Diponegoro, Gua Maria di Gereja Kijang, Gua Maria Teluk Dalam dan Gua Maria Tarempa.
* Gua Maria di Paroki Tanjung Balai: Gua Maria di Gereja Paroki Tanjung Balai Karimun, Tempat Ziarah Maria Gualdalupe, Gua Maria Tanjung Batu, Gua Maria di Stasi Moro.
c. Seseorang ambil bagian dalam perayaan Ekaristi di Gua Maria, atau di Gereja Paroki pada hari-hari Raya Tuhan Yesus, Hari raya Santa Perawan Maria, hari Raya Para Rasul dan Orang Kudus Pelindung Paroki, atau Orang Kudus Pelindung Komunitas Basis Gerejawi, Para Hari Raya Tahta St. Petrus, kemudian mendaraskan doa Aku Percaya yang sah;
d. Seseorang pada satu hari yang bebas dipilih sendiri, selama Tahun Iman, melakukan devosi di Gereja atau Kapel di mana ia menerima Sakramen Pembaptisan membaharui janji baptis.
3. Selain itu, pada perayaan Ekaritis khusus berkaitan dengan perayaan tahun iman ini, umat dapat menerima Berkat Paus dengan Indulgensi Paus dari Uskup. Asalkan pada saat itu dilakukan juga devosi khusus kepada Santa Perawan Maria, atau Orang Kudus lainnya.
4. Umat yang sungguh-sungguh bertobat, namun tidak dapat ikut serta mengambil bagian dalam perayaan-perayaan suci yang disebabkan oleh alasan-alasan yang serius (misalnya, para biarawati yang hidup di biara yang tertutup, para pertapa, tawanan di penjara, orang lanjut usia orang sakit, dan juga mereka yang berada di rumah sakit atau di rumah jompo, yang melayani orang sakit terus-menerus...), akan memperoleh Indulgensi Penuh jika:
* hati dan budi mereka dipersatukan dalam roh dan pikiran dengan umat beriman yang hadir, secara khusus di saat-saat di mana pesan Sri Paus atau Uskup disampaikan (misalnya dalam Ekaristi atau Ibadat Sabda, atau doa komunitas ),
* mendaraskan doa Bapa Kami, doa Aku Percaya yang sah, dan doa-doa lainnya yang selaras dengan tujuan dari Tahun Iman,
* mempersembahkan penderitaan-penderitaan atau ketidaknyamanan dari kehidupan mereka, di rumah mereka atau di tempat di mana mereka tertahan (misalnya di kapel dari biara, di rumah sakit, atau di rumah jompo, di penjara...)
5. Kepada para imam diwajibkan untuk menerimakan Sakramen Tobat dan
memberikan penitensi-penitensi yang berguna agar kerahiman Bapa sungguh dialami oleh mereka yang memohonkan rahmat pengampunan. Karena itu di Gereja-gereja atau kapel Paroki dan tempat-tempat Suci yang disebutkan di atas para imam dapat memberikan pelayanan Sakramen Tobat.
6. Bersama Edaran ini, dilampirkan juga Dekrit dari Penitenseria Apostolik, dan artikel yang berhubungan dengan Indulgensi, yang kiranya dapat menjadi juga bahan katekese umat di Komunitas-Komunitas Basis Gerejawi tentang Indulgensi itu sendiri.
7. Akhirnya, perlu disampaikan bahwa Pemberian Indulgensi Penuh ini berlaku hanya selama Tahun Iman. Maka, segala yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di atas dinyatakan tidak mempunyai efek keabsahan atau dinyatakan tidakberlaku.
Demikian surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, terutama
khususnya agar umat beriman boleh mengalami buah-buah rohani yang bermanfaat bagi kebahagiaan spiritualnya.
Pangkalpinang, 15 Oktober 2012
Doa dan Berkatku
إرسال تعليق